Cara Penulisan Nama Perusahaan yang Benar Sesuai Aturan Pemerintah
Dalam dokumen resmi, artikel, atau laporan tugas, kamu mungkin diminta untuk menyebutkan nama sebuah entitas bisnis. Sayangnya, banyak yang belum memahami cara penulisan nama perusahaan yang benar sesuai aturan kebahasaan dan administratif. Kesalahan kecil bisa menimbulkan kesan tidak profesional, terutama jika tulisanmu ditujukan untuk kepentingan akademik atau publikasi resmi. Ini aturan penulisan yang benar.
Apa yang Dimaksud dengan Nama Perusahaan?
Nama perusahaan adalah identitas resmi suatu badan usaha, baik yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), koperasi, yayasan, maupun badan hukum lainnya. Nama ini biasanya telah terdaftar secara hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM atau instansi berwenang lainnya.
Menurut KBBI, perusahaan” adalah kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dan sebagainya). Oleh karena itu, penulisan nama perusahaan harus mencerminkan legalitas dan format yang sah.
Format Penulisan Nama Perusahaan
Berikut ini beberapa panduan umum yang bisa kamu ikuti dalam menuliskan nama perusahaan secara benar:
- Gunakan huruf kapital pada awal setiap kata: misalnya, PT Nusantara Abadi.
- Cantumkan bentuk badan usaha secara lengkap, seperti PT, CV, atau UD.
- Jika nama perusahaan sudah memiliki gaya penulisan tertentu, ikuti gaya tersebut sepanjang masih sesuai dengan kaidah bahasa.
Contoh:
- PT Mitra Jaya Abadi
- CV Sinar Baru Elektrik
- Yayasan Pendidikan Mandiri
Perhatikan Ejaan dan Tanda Baca
Sebelum menuliskan nama perusahaan, penting untuk memperhatikan beberapa aspek teknis berikut:
- Jangan menambahkan tanda titik setelah singkatan seperti PT atau CV.
- Jika nama perusahaan terdiri dari singkatan dan nama lengkap, jangan beri tanda baca di antaranya.
- Hindari menyingkat bagian nama perusahaan kecuali memang merupakan gaya resmi yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
✅ Benar: PT Surya Mandala Utama
❌ Salah: P.T. Surya Mandala Utama
❌ Salah: PT. S.M.U
Sumber Penulisan Resmi dari Pemerintah
Penulisan nama PT di Indonesia diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa nama perseroan harus diawali dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT” tanpa diakhiri tanda titik. Contohnya, penulisan yang benar adalah “PT Sari Jeruk Nipis”, bukan “P.T. Sari Jeruk Nipis”.
Selain itu, jika perusahaan tersebut berbentuk perseroan terbuka, maka di akhir nama perlu ditambahkan “Tbk”, seperti dalam “PT Bank Central Asia Tbk”. Penamaan juga wajib menggunakan bahasa Indonesia jika perusahaan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Nama tersebut tidak boleh mengandung angka, simbol, atau kata yang tidak membentuk makna yang sah secara hukum.
Ringkasan
Penulisan nama perusahaan harus mengikuti kaidah kapitalisasi, tidak menambahkan tanda baca yang tidak perlu, dan sesuai dengan nama legal yang terdaftar. Hindari menyingkat atau mengubah urutan kata kecuali memang begitu gaya resminya.
Dengan memahami cara penulisan nama perusahaan yang benar, kamu bisa menyusun dokumen atau laporan yang lebih akurat dan profesional. Ini penting terutama saat menulis untuk jurnal, skripsi, laporan organisasi, atau publikasi publik.