Cara Penulisan Nama Perusahaan yang Benar Sesuai Peraturan Pemerintah
Menulis nama perusahaan harus sesuai dengan pasal 8 PP 43 Tahun 2011. Penulisan nama perusahaan yang benar adalah PT dan diletakkan di depan.
Baca SelengkapnyaMenulis nama perusahaan harus sesuai dengan pasal 8 PP 43 Tahun 2011. Penulisan nama perusahaan yang benar adalah PT dan diletakkan di depan.
Baca Selengkapnya