Apa Sebutan Badan yang Menulis Surat Kabar?
Apakah kamu tahu sebutan badan yang menulis surat kabar atau koran? Dalam dunia jurnalistik, surat kabar adalah hal yang sering kamu jumpai. Lantas siapa orang orang yang berada di badan ini. Yup, Badan yang menulis di sebuah surat kabar disebut juga dengan redaksi.
Untuk kamu yang ingin menjadi jurnalis atau bekerja di bidang jurnalistik, kamu wajib mengetahui apa itu redaksi, dewan redaksi, dan tugas redaksional. Oleh karena itu, mari simak artikel berikut ini.
Badan Redaksi dan Tugasnya
Apa itu redaksi? Apa saja bagian dan tugas badan redaksi? Redaksi merupakan badan yang bertugas dalam menulis dalam surat kabar atau media berita sebagai sumber informasi seluruh kegiatan media massa.
Dalam badan ini tentu saja terdapat kelompok atau jajarannya yang bekerja sama dalam proses pembuatan surat kabar sebelum menerbitkannya ke media berita. Keredaksian memiliki susunan anggotanya antara lain sebagai berikut:
Dewan Redaksi
Dewan redaksi yang terdiri dari pemimpin umum dan redaksi, dan redaktur memiliki tugas sebagai penasihat redaksi yang memberikan masukan kepada anggotanya, melakukan pekerjaan redaksional, seperti memeriksa apakah berita tersebut memuat masalah yang sensitif, memeriksa kesesuaian berita yang sesuai kesepakatan.
1. Pemimpin Umum
Sesuai dengan namanya, pemimpin umum memiliki tanggung jawab penuh terhadap jalannya penerbitan pers. Selain itu, pemimpin umum juga mengerahkan tanggung jawabnya terhadap hukum kepada pemimpin redaksi atas penerbitan berita dan kepada pemimpin usaha jika berhubungan dengan perusahaan penerbitan.
2. Pemimpin Redaksi
Selanjutnya, pemimpin redaksi memiliki tanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian, sperti mengawasi rubrik media massa, mengawasi kegiatan redaksional, dan menetapkan kebijakan redaksi.
3. Redaktur
Selanjutnya, redaktur atau editor memiliki tugas utama dalam menyunting dan menyeleksi naskah yang akan terbit. Seorang redaktur juga memiliki tanggung jawab dalam menangani satu rubrik, seperti rubrik kesehatan, luar negeri, ekonomi, dan lain sebagainya.
Dalam internal redaksi, redaktur atau editor disebut juga sebagai desk editor atau redaktur desk, redaktur halaman, dan redaktur bidang yang juga memiliki tanggung jawab penuh atas rubrik yang ditangani.Itu dia badan yang menulis surat kabar, keanggotaan, dan tugas-tugasnya. Sebagai calon jurnalis, kamu tentu wajib mengetahui pengertian redaksi dan tugas-tugas redaksionalnya.
Terus update pengetahuan kamu tentang penulisan bersama Penulis lepas Tika Widya,